Inti Singkat: Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50 Tahun 2025
yang mengatur perlakuan PPN dan PPh atas transaksi aset kripto
(jual, beli, barter, mining, dll). Tujuannya memberi kepastian hukum dan memperluas basis pajak pada ekosistem aset digital.
- Nomor: PMK 50 Tahun 2025
- Ruang lingkup: Transaksi aset kripto (jual/beli/barter/mining, dll.)
- Jenis pajak: PPN atas penyerahan BKP/JKP berbasis kripto & PPh atas penghasilan dari transaksi kripto
- Berlaku: 1 Agustus 2025