Ringkasan PMK 50/2025 – Pajak Kripto

Ditentukan berlaku mulai 1 Agustus 2025

Inti Singkat: Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50 Tahun 2025
yang mengatur perlakuan PPN dan PPh atas transaksi aset kripto
(jual, beli, barter, mining, dll). Tujuannya memberi kepastian hukum dan memperluas basis pajak pada ekosistem aset digital.

  • Nomor: PMK 50 Tahun 2025
  • Ruang lingkup: Transaksi aset kripto (jual/beli/barter/mining, dll.)
  • Jenis pajak: PPN atas penyerahan BKP/JKP berbasis kripto & PPh atas penghasilan dari transaksi kripto
  • Berlaku: 1 Agustus 2025

🔒 Konten lengkap hanya untuk Member Premium.
👉 Upgrade ke Premium

Catatan: Ringkasan ini bersifat informatif. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi PMK 50/2025.